- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah
- diskominfo@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah, MC Benteng - Dalam upaya memperkuat tata kelola data dan mendorong transparansi publik, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bengkulu Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan Statistik Sektoral dan Penetapan Daftar Data Tahun 2025”.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfotik Bengkulu Tengah, Deni Irawan Saputra, S.E., CHRM., di ruang PPID Kantor Dinas Kominfotik Bengkulu Tengah dari tanggal 26-30 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan Sub-admin SDI dari 24 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai peserta. Dalam kesempatan tersebut, sekitar 24 sub-admin SDI mewakili masing-masing OPD hadir untuk mengikuti rangkaian pembinaan, diskusi, dan perumusan daftar data yang akan dipublikasikan di Portal SDI Kabupaten Bengkulu Tengah.

Materi yang dibahas mencakup prinsip dasar Satu Data Indonesia (SDI), standar metadata, kualitas dan verifikasi data, serta mekanisme integrasi data sektoral antar OPD.
Tujuan utama dari acara ini adalah penetapan dan kesepakatan daftar data yang akan dipublikasikan pada Portal SDI. Beberapa sasaran yang diharapkan antara lain, mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mendorong keterbukaan dan kemudahan akses data bagi publik serta stakeholder. Portal SDI sebagai wadah terpadu untuk menghimpun data dari berbagai OPD dalam Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan daftar data yang telah disepakati, setiap OPD akan memiliki panduan resmi mengenai jenis data sektoral apa yang dapat disajikan ke publik melalui portal. Hal ini akan memperkecil duplikasi data dan meningkatkan efisiensi koordinasi antar OPD.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap bahwa pembinaan ini tidak berhenti pada seremonial, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan komitmen pengelolaan data di setiap OPD. Tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi, verifikasi dan validasi data sesuai standar metadata SDI, integrasi data dari OPD ke dalam Portal SDI sesuai daftar yang disepakati, pelatihan teknis lanjutan bagi sub-admin dalam pengelolaan portal dan publikasi data, monitoring dan evaluasi berkala terhadap keterbaruan dan akurasi data yang dipublikasikan.(MC/AA)