- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah
- diskominfo@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu, Diskominfotik - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkulu Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dina Betrasari, S.E., menghadiri pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang dilantik langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H Rosjansyah Sahili Sabri, S.Sos., M.Si., bertempat di Balai Raya Semarak. Senin pagi (16/12/2024)
Turut hadir Ketua Komisioner Komisi Informasi RI Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A,. Komisioner KI RI Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana, Stafsus KI RI Linda Desafitri, unsur Forkopimda Provinsi, jajaran pemerintah provinsi Bengkulu dan seluruh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kita se-Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Bengkulu Rosjansyah menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Di harapkan dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah Daerah dalam membantu pembangunan yang lebih maju di Provinsi Bengkulu.
" Komisioner ini merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat dalam membantu merealisasikan pendapat dari masyarakat terkait Informasi Publik yang transparan. Selain itu, kami dari pemerintah Provinsi Bengkulu berharap nantinya Komisioner Komisi Informasi ini dapat selalu berkoordinasi dan berkomunikasi, karena hal yang paling kita tidak inginkan dapat terjadi, contohnya kebocoran-kebocoran informasi tidak jelas dengan berdampak kepada provinsi Bengkulu tentunya,"ungkapnya
Sementara, Ketua Komisioner KIP RI Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa komisioner KIP di Bengkulu akan langsung menjalankan tugas sebagai penerima, pemeriksa, dan pemutus atas permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan ala UU dalam menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis.
" Kita harusnya bersama - sama, bergotong royong dan saling bersinergi dalam menyelesaikan program-program utama dari Komisi Informasi Publik. Selain itu, kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi merupakan tanggung jawab Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian sangketa,"tutupnya
Adapun lima orang komisioner yang dilantik :
1. Fraternes,
2. Nopriyadi
3. Wilkanefi
4. Junaidi Arfian Kasip
5.Kresnawati