DISKOMINFOTIK HADIRI PELANTIKAN KOMISIONER KOMISI INFORMASI BENGKULU

Oleh Admin
Dipublikasi Pada 13:00 | 16 Desember 2024

Bengkulu, Diskominfotik  - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkulu Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dina Betrasari, S.E., menghadiri pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang dilantik langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H  Rosjansyah Sahili Sabri, S.Sos., M.Si., bertempat di  Balai Raya Semarak. Senin pagi (16/12/2024)

Turut hadir Ketua Komisioner Komisi Informasi RI Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A,. Komisioner KI RI Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana, Stafsus KI RI Linda Desafitri, unsur Forkopimda Provinsi,  jajaran pemerintah provinsi Bengkulu dan seluruh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kita se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Bengkulu Rosjansyah menyampaikan  ucapan selamat atas pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Di harapkan dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah Daerah dalam membantu pembangunan yang lebih maju di Provinsi Bengkulu.

" Komisioner ini merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat dalam membantu merealisasikan pendapat  dari masyarakat terkait Informasi Publik yang transparan. Selain itu, kami dari pemerintah Provinsi Bengkulu berharap nantinya Komisioner Komisi Informasi ini dapat selalu berkoordinasi dan berkomunikasi, karena hal yang paling kita tidak inginkan dapat terjadi, contohnya kebocoran-kebocoran informasi tidak jelas dengan  berdampak kepada provinsi Bengkulu tentunya,"ungkapnya

Sementara, Ketua Komisioner KIP RI Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa komisioner KIP di Bengkulu akan langsung menjalankan tugas sebagai penerima, pemeriksa, dan pemutus atas permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara  mediasi dan  ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan ala UU dalam  menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan  petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis.

" Kita harusnya bersama - sama, bergotong royong dan saling bersinergi dalam menyelesaikan program-program utama dari Komisi Informasi Publik. Selain itu,  kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi merupakan tanggung jawab Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian sangketa,"tutupnya 

Adapun lima orang komisioner yang dilantik :

1. Fraternes, 

2. Nopriyadi

3. Wilkanefi

4. Junaidi Arfian Kasip

5.Kresnawati

+